Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Suami Bunuh Istri di Buahbatu Bandung, Pelaku Rebut Pisau Lalu Tusuk Korban Tujuh Kali

Daini Jarjas, sopir angkot jurusan Ciwastra-Cicaheum tega membunuh istrinya, Siti Oktaviani di rumah kontrakan Buahbatu, Bandung. Ini kronologisnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Suami Bunuh Istri di Buahbatu Bandung, Pelaku Rebut Pisau Lalu Tusuk Korban Tujuh Kali
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Daini Jarjas (30), pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, saat diamankan polisi. 

Lantas warga yang mendengar keributan tersebut pun memberitahu ibu korban.

Lantas ibu korban bersama warga mendatangi lokasi kejadian.

Ternyata pintu rumah kontrakan dalam kondisi terkunci.

Kemudian pintu dibongkar paksa dan didapati korban sudah meninggal dunia dalam kondisi penuh luka.

Jasad korban pun kemudian dievakuasi ke RS Sartika Asih, Kota Bandung.

Sementara polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Ditangkap Saat Bersantai di Pantai Garut

Setelah diburu polisi selama enam hari, pelaku pun akhirnya ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, Senin (16/9/2024) pukul 07.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Pelaku diamankan warga dan anggota Bhabinkamtibmas saat sedang seorang diri di bibir pantai.

Penangkapan berawal saat warga melihat keberadaan pelaku sedang seorang diri.

Kemudian warga melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas setempat yang sedang melakukan patroli.

Mereka pun bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi terdekat.

Polres Garut langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Buahbatu, Polrestabes Bandung.

Tim Reskrim Polsek Buahbatu langsung berangkat ke Garut memboyong pelaku pembunuhan mamah muda tersebut ke Bandung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Pelaku Pembunuh Mamah Muda di Ciwastra Bandung, Terbakar Api Cemburu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas