Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Suaminya: Pelaku Sempat Rekayasa Kematian Korban
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang mengatakan awalnya menerima laporan dari pelaku suaminya meninggal karena kecelakaan.
Editor: Erik S
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024, Selasa (17/9/2024)
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Katanya, petugas juga sempat melakukan Ekshumasi untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban.
"Ada sejumlah luka di tubuh korban termasuk di kemaluannya," pungkas Alex.
Penulis: Alfiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang Terancam Hukuman Mati setelah Bunuh Suami, Polisi Masih Dalami Motifnya
Berita Rekomendasi
dan
Bercak Darah di Lemari Jadi Petunjuk Dosen Bunuh Suami, Pelaku Sempat Bilang Bekas Menstruasi Anak