Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Caleg gagal inisial K alih profesi jadi kurir narkoba bawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi, ditangkap di Riau.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
ist
Caleg gagal di Rohil jadi kurir 45 kg sabu dan 30 ribu ekstasi. Pria inisial K itu pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu. (Istimewa) 

Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.

Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.

Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.

"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.

Berita Rekomendasi

Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.

Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," ulas Manang.

Baca juga: Bolos Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau Bawa 30 Kg Sabu, 11 Ribu Ekstasi

Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).

Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama 'Sultan Malaysia'.

Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas