Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Caleg gagal inisial K alih profesi jadi kurir narkoba bawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi, ditangkap di Riau.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
ist
Caleg gagal di Rohil jadi kurir 45 kg sabu dan 30 ribu ekstasi. Pria inisial K itu pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu. (Istimewa) 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.

Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.

Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.

"Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan," ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).

Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu.

Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.

Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik.

Berita Rekomendasi

"Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu," papar Manang.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba.

"Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir," jelas Manang.

Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru.

Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.

"Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI," ucap Manang.

Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama 'Sultan Malaysia'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas