Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Periksa 22 Saksi, Dalami Keterlibatan Tersangka Lain
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, hingga kini polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan, NKS (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Diketahui dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa ini, polisi telah menetapkan IS (31) sebagai tersangka.
IS pun telah ditangkap di loteng sebuah rumah kosong yang berada di Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Kamis (19/9/2024).
Suharyono menyebut kasus ini masih terus berkembang, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," kata Suharyono, dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, NKS dilaporkan menghilang pada Jumat (6/9/2024) saat berkeliling kampung menjual gorengan.
Dua hari kemudian, jasad NKS pun ditemukan terkubur tanpa busana.
Hal itu yang kemudian memicu dugaan bahwa NKS menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa.
Tiga Kali Percobaan Rudapaksa
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menuturkan IS telah mengakui membunuh NKS.
Selain membunuh, Faisol juga menyebut IS turut melakukan rudapaksa terhadap NKS.
"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka sudah mengakui bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan disertai pemerkosaan," katanya.
Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh NKS sebanyak tiga kali.
Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika NKS dilaporkan menghilang.
"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.
Baca juga: BNN: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Buron 6 Tahun
Barang Bukti Terkonfirmasi Milik Tersangka
Ahmad Faisol Amir, mengatakan seluruh barang bukti itu sudah dipastikan milik tersangka berinisial IS melalui hasil penyelidikan pihaknya hari ini, Kamis (19/9/2024).
"Mulai dari baju, sendal, tas dan barang bukti lainnya, benar semua barang bukti tersebut menjurus pada tersangka IS," ujarnya.
Barang bukti tersebut kata Kapolres ditemukan selama proses pengejaran pelaku.
Barang bukti itu ditemukan di hutan dan titik tempat diduga IS bersembunyi dengan bantuan K-9 dari Unit Samapta Polda Sumbar, yang ikut melakukan pencarian sampai hari ke 11.
Hanya saja, Kapolres tidak bisa memastikan apakah barang bukti tersebut didapat pelaku dari orang lain atau tidak.
"Kami masih lakukan pendalaman untuk ini," ujarnya.
Motif Masih Didalami Polisi
Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara pada IS, pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Ahmad menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IS kini telah mengakui melakukan pembunuhan dan pemerkosaan pada gadis penjual gorengan yang berinisial NKS.
"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Ahmad dilansir, Kamis (19/9/2024).
Meski demikian, polisi hingga kini masih mencoba mendalami terkait kronologi dan motif dari aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan IS ini.
Baca juga: Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, IS Masih Sempat Nongkrong di Warung Tempat Bertemu dengan Korban
Untuk saat ini, polisi masih menduga kasus pembunuhan gadis penjual gorengan hanya melibatkan satu tersangka saja.
Kemudian terkait pemerkosaan pada NKS, polisi masih mencoba menggali informasi tersebut dari IS.
Termasuk soal kapan terjadinya pemerkosaan ini, apakah sebelum pembunuhan atau sesudah pembunuhan.
Pengakuan IS juga masih berubah-ubah sehingga polisi masih kesulitan untuk mendapatkan informasi.
"Apakah pemerkosaannya setelah atau sebelum pembunuhan, kami masih dalami, karena pengakuan tersangka masih berubah-ubah," terang Ahmad.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Perdana Putra)