Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jenazah Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur, Indra Septiarman Pinjam Cangkul ke Warga

Sebelum jenazah korban ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana di kawasan Kayu Tanam, Indra ternyata meminjam cangkul kepada warga sekitar.

Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Jenazah Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur, Indra Septiarman Pinjam Cangkul ke Warga
Tribunnews.com
IS (26), akhirnya mengaku merudapaksa dan menghabisi nyawa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN- Indra Septiarman (28) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Sebelum jenazah korban ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana di kawasan Kayu Tanam, Indra ternyata meminjam cangkul kepada warga sekitar.

Selain pinjam cangkul, Indra Septiarman juga ternyata curhat pada temannya usai membunuh Nia pada Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Polisi Dalami Motif IS hingga Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan

Setelah jasad gadis penjual gorengan ditemukan, Indra Septiarman langsung kabur.

Polisi memburu Indra Septiarman bukan tanpa alasan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat.

Saksi pertama menyatakan bahwa Indra Septiarman meminjam cangkul.

Berita Rekomendasi

"Satu (saksi) dia pinjam cangkul," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman Indra Septiarman.

Rupanya Indra Septiarman sempat curhat pada temannya.

Indra Septiarman bercerita telah membunuh Nia Kurnia Sari si gadis penjual gorengan.

"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'saya yang melakukan'," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: 3 Kali Percobaan Perkosaan

Selain itu kata AKBP Ahmad Faisol Amir, ada sebuah surat yang menjadi bukti.

"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas