Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kampus Rugi Rp8 Miliar

Rektor dan Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) jadi tersangka korupsi kasus penggelapan

Editor: Erik S
zoom-in Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Kampus Rugi Rp8 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada, Selasa (24/9/2024) malam 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Ketiga tersangka lainnya ini yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel

"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.

"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan Prof Basri Modding.

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp8 milliar.

Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.

Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.

Baca juga: KPK Belum Kunjung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK

Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Kasus yang Mejerat Rektor dan Mantan Rektor UMI

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.

Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.

"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-TImur.com, Rabu (8/11/2023) siang.

Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Baca juga: Bos Indofarma Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 371 Miliar

Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.

Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.

Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.

Terkait dengan tindak lanjut, laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.

"Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu," ujar Komang.

Komang pun menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.

Baca juga: Breaking News: Eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

"Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus," katanya.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu, Basri Modding dicopot dari jabatan Rektor UMI periode 2022 - 2026.

Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.

Masalah tersebut diungkap Yayasan Wakaf UMI.

Pihak yayasan bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.

“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.

“Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu videotron,” katanya.(*)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka Korupsi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas