Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Pelaku penganiayaan pelajar di Tasikmalaya terancam hukuman 12 tahun penjara. 6 dari 9 pelaku masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak inisial GG hingga meninggal dunia. 

"Tentunya kami pun tidak tinggal diam dan akan menindak, bahkan patroli pun terus digencarkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.

"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.

"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas