Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyebar Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Dinas PPA: Ini Musibah Bukan Tontonan

Polres Gorontalo akan memburu para penyebar video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Dinas PPA tegaskan video bukan tontonan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polisi Buru Penyebar Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Dinas PPA: Ini Musibah Bukan Tontonan
Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap kasus video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Selain menangani kasus tindak kekerasan seksual, polisi juga akan memburu para penyebar video syur tersebut.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya bakal mendalami penyebaran video setelah kasus yang menjerat guru DH (57) selesai.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," katanya, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2024).

Deddy dalam kesempatannya mengaku belum mengetahui sosok penyebar pertama video syur hingga viral di media sosial.

Meskipun demikian, ia memastikan akan tetap memburunya.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Deddy turut meminta masyarakat menghentikan penyebaran video syur guru dan siswi.

"Kami juga sangat memohon kepada masyarakat, sekali lagi, untuk tidak ikut menyebarluaskan video ini," pintanya.

Baca juga: Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru

Terkait kasus ini, Polri juga akan menggandeng Kominfo mengantisipasi penyebaran video.

“Polri bersama Kominfo akan bertindak tegas untuk menghentikan penyebaran video tersebut di media sosial dan platform digital lainnya," tutupnya.

DH ditetapkan tersangka

Polres Gorontalo sebelumnya telah menetapkan guru DH sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya DH dilaporkan paman korban ke pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan memintai keterangan 10 orang.

Mereka adalah guru DH dan si siswi, sedangkan 8 lainnya para saksi.

DH dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena status DH sebagai guru.

Musibah Bukan Tontonan

Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno turut turun gunung mengawal kasus ini.

Ia meminta para warganet untuk tidak menyebarkan video syur guru dan siswi.

Zascamelya menegaskan, kejadian tersebut merupakan musibah bagi si siswi.

“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus."

"Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” ucapnya, dikutip dari TribunGorontalo.com.

Zascamelya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga hak dari korban.

Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan

Ia berharap masa depan korban masih cerah terlepas dari tersebar video syurnya.

“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan," lanjutnya.

Kini, Dinas PPA Gorontalo akan memberikan pendampingan kepada korban.

Zascamelya juga bakal membantu agar korban bisa melanjutkan sekolahnya.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."

"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

(Tribunnews.com/Endra)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas