Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah, Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP

Majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian.

Dikatakan Hakim Ketua Arie Ferdian, permintaan dikabulkan karena pihaknya memerlukan gambaran seutuhnya kasus ini.

Serta sesuai misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada pencari keadilan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengucap terima kasih atas pemeriksaan setempat yang akan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas