Video Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah, Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP
Majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian.
Dikatakan Hakim Ketua Arie Ferdian, permintaan dikabulkan karena pihaknya memerlukan gambaran seutuhnya kasus ini.
Serta sesuai misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada pencari keadilan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengucap terima kasih atas pemeriksaan setempat yang akan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.