Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina

Istri dari Guru Madrasah di Gorontalo yang terlibat kasus video asusila dengan siswinya ternyata sudah lapor ke Kepala Sekolah sejak sebulan lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. | Istri dari Guru Madrasah di Gorontalo yang terlibat kasus video asusila dengan siswinya ternyata sudah lapor ke Kepala Sekolah sejak sebulan lalu. 

Thobib sangat menyayangkan kasus asusila ini dilakukan oleh seorang guru pada muridnya.

Padahal, menurut Thobib, guru seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada murid.

Selain itu, guru juga seharusnya memberikan teladan yang bagi murid-muridnya.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya."

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata Thobib dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, Thobib menuturkan tindakan asusila yang dilakukan guru madrasah di Gorontalo ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

BERITA REKOMENDASI

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Thobib menegaskan Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru pelaku tindak asusila ini.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.

Baca juga: Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas