Update Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan Hakim
Permohonan dari kuasa hukum terpidana kasus Vina untuk dilakukan sidang di lokasi kejadian dikabulkan majelis hakim
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Terbaru ini, permohonan dari tim kuasa hukum enam terpidana dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian.
Permohonan tersebut adalah soal mengadakan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.
"Untuk permintaan persidangan pemeriksaan di tempat kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, Rabu (25/9/2024).
Namun, sidang dilakukan pada siang hari, bukan di malam hari karena faktor keamanan.
"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan,"
"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Selain itu, Arie Ferdian juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama mengecekan tempat kejadian perkara.
"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang."
"Jika itu bisa saudara berikan, kita akan lakukan pengecekan sesuai permintaan," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.
Baca juga: Video Jutek Siap Buktikan Elza Syarief Salah, Hakim PK Terpidana Kasus Vina Setuju Sidang di TKP
Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."
"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.
Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."
"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.
Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.
"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."
"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," pungkas Otto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Hakim Kabulkan Permintaan Sidang di Lokasi Kejadian
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)