Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Berparang Ngamuk di Bank Kukar, Mau Tarik Rp 100 Juta tapi Tak Punya Tabungan

Video yang memperlihatkan seorang pria ngamuk di sebuah bank di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Video Pria Berparang Ngamuk di Bank Kukar, Mau Tarik Rp 100 Juta tapi Tak Punya Tabungan
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral pria ngamuk di bank di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. 

Sedangkan identitas pelakunya berinisial AR alias Dani  (23).

Keterangan polisi

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo membeberkan kronologi kejadian.

Semua bermula saat AR mendatangi bank pada pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00WITA.

Ia maksud menarik uang sebesar Rp 100 juta. 

Karena tidak membawa buku tabungan dan ATM, petugas Satpam, Ismail, mengarahkan pelaku untuk pulang dan mengambil buku rekeningnya.

Pelaku pergi tanpa melakukan transaksi.

"Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.45 WITA, AR kembali ke bank dengan membawa parang panjang."

Berita Rekomendasi

"Ia langsung melakukan perusakan terhadap tiga mesin ATM dan sejumlah fasilitas di dalam bank, termasuk meja nasabah, mesin antrian, serta kaca wastafel di kamar mandi," kata Dedik, dikutip dari Instagram @polres_kutai_kartanegara.

Dedik melanjutkan, petugas keamanan bank segera menghubungi Polsek Muara Jawa.

Polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank. 

Baca juga: VIRAL IRT di Medan Tega Cambuk Putri Kandungnya Gunakan Ikat Pinggang, Dipicu Stiker Hilang

Tapi pelaku yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas. 

"Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Dani dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak," urainya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait pengancaman dan pengrusakan dengan senjata tajam. 

"Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian berupa satu buah parang sepanjang 73 cm beserta sarungnya, serta satu layar monitor merk HP yang hancur akibat perusakan," tutup Dedik.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas