Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukul Pria yang Lecehkan Kekasihnya, Buruh di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi pemukulan ini terjadi di kawasan tempat hiburan malam di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pukul Pria yang Lecehkan Kekasihnya, Buruh di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
HA (33) pelaku penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

Mengutip Tribun-Timur.com, HA pun tak terima kekasihnya dilecehkan.

"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang tubuh S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.

Korban yang sedang berjalan di trotoar akhirnya diikuti oleh HA dari belakang.

Sementara S, pergi untuk mengambil helm di tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi.

"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.

HA langsung meninggalkan korban setelah melakukan pemukulan.

Berita Rekomendasi

"Setelah tersangka memukul korban, ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.

Nurhaeni menuturkan, korban alami luka memar dan patah tulang tengkorak.

Korban juga alami pendarahan otak akibat terkena benda tumpul dengan keras.

"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun. Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," bebernya.

Baca juga: Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya

Kini, HA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," ujar Nurhaeni.

Sementara itu, HA menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tinju Pria Hingga Tewas Gegara Pacarnya Dilecehkan, Buruh di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas