Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tempel Sleman Jadi Korban Curas Polisi Gadungan, Korban Seolah Jadi Target Operasi

Selaih barang berharga senilai Rp23 juta, korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Tempel Sleman Jadi Korban Curas Polisi Gadungan, Korban Seolah Jadi Target Operasi
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Dua tersangka rampok - Para pelaku ini merampok korban berpura-pura sebagai anggota polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin 


TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pria berinisial DRS, warga Tempel, Sleman DI Yogyakarta menjadi korban pencurian disertai kekerasan atau rampok.

Akibat kejadian itu  korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus  pelaku.

Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.

Korban seolah-olah target operasi penangkapan.

Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil. 

Baca juga: Terlibat Kasus Curas, 3 Residivis di Kota Sukabumi Ditembak Saat akan Ditangkap

BERITA REKOMENDASI

Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil. 

Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku. 

 "Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.

Ditengah perjalanan, di jalan Tempel - Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.

Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu. 

Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.

Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga . dipukul berulang kali.

Dompet dan handphone milik korban diambil. 

Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties. 

Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban. 

Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.

Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur. 

Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku. 

Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga. 

Baca juga: Sawahnya Tergusur Proyek Tol Yogyakarta-Bawen, Petani Magelang Dapat Rp17,6 Miliar: Mau Bagi Saudara

Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang

Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

"Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan," katanya. 

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.

Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

Kedua pelaku langsung ditahan. 

Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku. Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

"Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi," kata dia.(Tribunjogja.com/rif)


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ungkap Kasus Rampok Nyamar Jadi Polisi di Sleman, Sewa Mobil Saat Ciduk Korban

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas