Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Lampung Ngaku Tak Sadar Pamerkan Kelaminnya ke Kasir Minimarket, Terancam 10 Tahun Bui

Seorang mahasiswa di Bandar Lampung, Lampung memperlihatkan kelaminnya sendiri ke wanita penjaga kasir di sebuah minimarket.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahasiswa di Lampung Ngaku Tak Sadar Pamerkan Kelaminnya ke Kasir Minimarket, Terancam 10 Tahun Bui
freepik
ilustrasi borgol. - Seorang mahasiswa di Bandar Lampung, Lampung memperlihatkan kelaminnya sendiri ke wanita penjaga kasir di sebuah minimarket. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa di Bandar Lampung, Lampung memperlihatkan kelaminnya sendiri ke wanita penjaga kasir di sebuah minimarket.

Tak hanya sekali, mahasiswa perguruan tinggi negeri tersebut sudah beberapa kali menunjukkan kelaminnya saat berbelanja di minimarket tersebut.

Video pria yang sedang melakukan eksibisionisme ini pun ramai dibincangkan di media sosial.

Kini, pria tersebut pun telah ditangkap.

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Ia juga membenarkan, pelaku masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu kampus negeri di Lampung.

Hendrik menambahkan, saat ditanya motif dari pelaku melakukan hal tersebut, pria itu mengaku tak sadar.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat kelamin), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.

Hendrik juga mengatakan bahwa pria berinisial G tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Jadi G tersebut merupakan mahasiswa kampus negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hendrik kepada Tribun Lampung.

G ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Baca juga: Mahasiswa di Lampung Berkali-kali Pamer Kelamin kepada Kasir Minimarket: Pelaku Berdalih Tidak Sadar

Selain itu, pihaknya juga bakal memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kami mendalami psikologi mahasiswa tersebut, normal atau tidaknya yang bersangkutan tersebut," kata Kompol Hendrik.

Hendrik menambahkan, pelaku ternyata sudah empat kali melakukan eksibisionisme di minimarket yang sama sebanyak empat kali.

"Jadi yang bersangkutan modusnya dia tidak sadar," kata Kompol Hendrik. 

Kini, G disangkakan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan hukuman 5-10 tahun penjara.

"Akan ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya akan diinformasikan," pungkasnya.

Pria di Bandung Pamerkan Kelamin

Pada Juli 2024 lalu seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus polisi setelah telanjang saat mengambil paket.

Pria berinisial RJK (19) tersebut telanjang saat mengambil pake dari seorang driver ojek online (ojol).

Aksinya pun viral di media sosial.

Mengutip TribunJabar.id, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menuturkan bahwa RJK ini sudah cukup terkenal di kalangan ojol.

"Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," 

"Karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana," ucap Kusworo.

Diketahui, kejadian tersebut menimpa ojol berinisial FY.

Setelah diperingatkan oleh rekan-rekannya, ia sengaja menyiapkan ponsel untuk merekam sebagai antisipasi saat mengantar pesanan pelaku.

Baca juga: Pakai Jaket Ojol, Pria di Gresik Pamerkan Alat Vital ke Ibu-ibu Komplek, Berakhir Dibui

"Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online,"

"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian," lanjutnya.

Tak lama, polisi pun berhasil meringkus pelaku setelah FY membuat laporan.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahasiswa di Lampung Jadi Tersangka Eksibisionis dan di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pria Viral Telanjang saat Ambil Paket di Bandung Terkenal di Kalangan Ojol, Bukan Pertama Kali

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra)(Kompas.com, Tri Purna Jaya)(TribunJabar.id, Rheina Sukmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas