Awal Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terungkap, 18 Anak Jadi Korban
Sebanyak tiga orang pengurus panti asuhan di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak asuhnya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.
Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka dapat terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)