Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebarkan Konten Asusila Orang Lain dan Ditayangkan Saat Live TikTok, Selebgram Aceh Ditahan

Setelah berpindah-pindah tempat, selebgram MD lalu ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024). 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Sebarkan Konten Asusila Orang Lain dan Ditayangkan Saat Live TikTok, Selebgram Aceh Ditahan
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Selebgram MD alias ML - MD dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg gagal asal Aceh yang juga seorang selebgram berinisial MD (32) bikin ulah.

MD dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten asusila orang lain saat wanita itu sedang melakukan siaran langsung pada akun TikTok.

Siaran live dari MD yang memuat konten asusila itu ditonton oleh 3.400 orang termasuk oleh pihak korban.

Korban lantas melaporkanaksi MD itu ke polisi.

Menerima laporan, polisi gercep.

Mereka memanggil caleg gagal itu namun pelaku mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

Baca juga: Selebgram Rea Wiradinata Asyik Pelesiran ke Luar Negeri Meski Dinyatakan Bangkrut, Rumahnya Disita

Belakangan selebgram itu  berhasil diamankan.

Berita Rekomendasi

MD lalu ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024). 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MD telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh usai dijemput oleh penyidik.

"Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh.

Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (12/10/2024). 

Diketahui, MD juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," tambahnya.

Selain MD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama MD.

Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas