Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik Blak-blakan Soal Sanksi Pemecatan Usai Ungkap Mafia BBM, Merasa Ditekan Saat Sidang

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur  (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus BBM ilegal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ipda Rudy Soik Blak-blakan Soal Sanksi Pemecatan Usai Ungkap Mafia BBM, Merasa Ditekan Saat Sidang
Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

Bahwa dalam proses sidangnya tidak ada fakta yang meringankan, hanya ada fakta yang memberatkan yaitu:

Pada saat pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri, dan perbuatan terduga pelanggar tersebut dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri;

Terduga pelanggar dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan Komisi.

Selain itu, Ariasandy mengatakan terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 (tiga) kali dan Kode Etik Profesi Polri 1 (satu) dengan putusan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sebagai berikut :

Laporan Polisi Nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi Teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun dan Pembebasan dari jabatan selama 1 (satu) tahun;

Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7  Juli 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis dan Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari;

Laporan Polisi Nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7  Agustus 2024 keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis;

Berita Rekomendasi

Laporan Polisi Nomor: LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27  Juni 2024 dengan Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari dan mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun.

Hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

“Berdasarkan pada keyakinan Komisi Kode Etik Polri yang didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, bahwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri benar-benar terjadi dan terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran."

"Sesuai dengan fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, maka Komisi berpendapat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi sehingga sah secara hukum bagi Komisi untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi,” tutupnya.

(Poskupang.com/ Rosalia Andrela)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas