Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk

Polda NTT bantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia BBM, sebut ada tujuh laporan polisi yang masuk dalam dua bulan terakhir.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com, Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Ariasandy membeberkan, tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya.

Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.

BERITA REKOMENDASI

OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.

Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.

Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.

Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Baca juga: Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas