Sosok Babysitter Cekoki Bayi Majikan Obat Penggemuk di Surabaya, Nasib Terancam 10 Tahun Penjara
Berikut sosok NR, babysitter tega cekoki bayi majikan pakai obat penggemuk terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang babysitter tega cekoki bayi majikan pakai obat penggemuk terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sosok pelaku diketahui berinisial NR berumur 37 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia bukan orang asli Kota Surabaya.
NR merupakan perantauan dari Bone, Sulawesi Selatan.
Selama ini dia berdomisili Kabupaten Trenggalek dan bekerja sebagai babysitter di Surabaya sejak Oktober 2022.
Kasus babysitter cekoki obat penggemuk menjadi viral setelah diceritakan ibu korban EL (2), Linggra Kartika di akun Instagram pribadinya.
Semua bermula saat Linggra tidak sengaja menemukan obat di sebuah laci di rumahnya.
Ia kemudian menanyai NR. Awalnya pelaku mengaku obat itu adalah miliknya.
Namun setelah terus didesak dan ada bukti alat penggerus obat, NR tidak bisa mengelak lagi.
Obat penggemuk badan itu memang sengaja diberikan kepada bayi EL selama setahun mulai September 2023 hingga Agustus 2024.
"Setelah digerebek, awalnya gak mau ngaku nih. Terkuak kan udah 1 tahun ini dikasih obat.
1 hari sekali deksametason dan pronici. Supaya apa coba? Supaya gampang di kerjaannya, gak repot-repot ndulang (nyuapin). Kelihatannya sepele, tapi dampaknya di anak kecil itu loh," tulis Linggra.
Linggra melanjutkan ceritanya, akibat diberi obat tersebut sang anak mengalami gangguan hormon dan membuatnya drop.
Bahkan, bayi EL harus dirawat di rumah sakit secara intensif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.