Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Babysitter Cekoki Bayi Majikan Obat Penggemuk di Surabaya, Nasib Terancam 10 Tahun Penjara

Berikut sosok NR, babysitter tega cekoki bayi majikan pakai obat penggemuk terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok Babysitter Cekoki Bayi Majikan Obat Penggemuk di Surabaya, Nasib Terancam 10 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
NR (37), babysitter di Surabaya yang cekoki bayi dengan obat keras saat diamankan polisi. 

Farman juga menegaskan, NR bukanlah ahli farmasi, sehingga tidak boleh memberikan obat tanpa resep.

Kini, NR sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kesedihan Ibu di Surabaya Bayinya Dicekoki Babysitter Obat Penggemuk: Hormon Jadi Tidak Normal

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara 10 tahun. 

Sementara itu, Linggara dalam postingan Instagram berterimakasih kepada Polda Jatim.

Ia berharap agar NR dijatuhi hukuman setimpal.

"Terimakasih buat jajaran Polri yang telah mengungkap kasus ini..terlebih kepada pihak POLDA JATIM @humaspoldajatim

Terimakasih juga kami ucapkan kepada Dirkrimum Kombes Pol Farman yang dengan cepat dan tanggap mengawal kasus ini..

BERITA REKOMENDASI

Besar harapan kami semoga pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpalnya," tulisnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Modus Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikan dengan Obat Keras, Begini Pengakuannya

(Tribunnews.com/Endra)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas