Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah

Biaya pengobatan korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta, jika sampai pada tindakan donor kornea mata untuk korban.

Editor: Erik S
zoom-in Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah
Dok. Polres Lembata
Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. 

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Penulis: Ricardus Wawo

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas