Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah
Biaya pengobatan korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta, jika sampai pada tindakan donor kornea mata untuk korban.
Editor: Erik S
Dok. Polres Lembata
Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Ricardus Wawo
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar
Berita Rekomendasi