Sosok Trisal Tahir, Calon Wali Kota Palopo Tersangka Ijazah Palsu, Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun
Berikut sosok Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Punya kekayaan hampir Rp 1 triliun
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.
Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.
Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.
Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, warga Palopo, Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.
Namun pada akhirnya, terungkap diduga ijazah paket C milik Trisal Tahir adalah palsu.
Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.
Baca juga: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
Harta kekayaan
Trisal Tahir diketahui memiliki kekayaan hampir menyentuh Rp 1 Triliun, tepatnya Rp 981.500.325.000.
Angka tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 24 Agustus 2024
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 144.425.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 120 M2/250 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Utara , Hasil Sendiri Rp. 4.000.000.000