Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon

Polres Cirebon mengungkap sindikat yang eksploitasi anak-anak dalam konten dewasa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tipu Muslihat Sindikat yang Membuat Anak-anak Mau Jadi Pemeran Konten Video Syur di Cirebon
Istimewa via Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi 

Saat ini, pemberkasan terhadap kedua tersangka sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemberkasan sudah dilakukan dan berkas per hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU."

"Bahwa yang bersangkutan bisa diseret ke meja hijau," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ini yang melibatkan berbagai modus perekrutan korban, termasuk anak di bawah umur, yang tergiur iming-iming penghasilan besar dan bonus melalui aktivitas live streaming.

Sumber: Tribun Cirebon

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas