Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Asal Nias Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa
Serda Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat memvonis penjara seumur hidup terhadap Serda Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Serda Adan juga dipecat dari institusi TNI. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim pada Senin (21/10/2024) siang.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca juga: Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Pelaku Didesak Segera Luluskan Korban, Tak Mampu Kembalikan Uang
"Menyatakan Adan Aryan Marsal Sersan Dua Pom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.
"Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjutnya.
Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.
Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.
Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.
Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan sikap menerima putusan yang dibacakan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.
"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.
Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.
Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.
Baca juga: Cara Serda Adan Bunuh Casis TNI di Sumbar, Korban Dibunuh Desember 2022 dan Kasusnya Baru Terungkap
"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.
Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.
"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Serda Adan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.
Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.
Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.
Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban
Keluarga yang akhirnya mulai curiga mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan.
Keluarga korban kecewa
Keluarga korban mengaku kecewa atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.
Selain itu, permohonan restitusi senilai Rp550 juta yang diajukan keluarga korban juga ditolak oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10/2024).
Penasihat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menyebutkan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Serda Adan dianggap terlalu ringan untuk kasus pembunuhan berencana ini.
Ia mengaku kecewa terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal hanya divonis pidana pokok hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari institusi TNI.
Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan. Menurutnya hukuman yang pantas didapat Serda Adan ialah hukuman mati.
Baca juga: Detik-detik Iwan Casis TNI Dibunuh Serda Adan, Kabarkan Sudah Lolos, Ternyata Meninggal Dunia
"Kan jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni. Saya tidak masuk ke ranah pertimbangan hakim, mau bagaimana ya kita terima. Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tak terima, mungkin kita ambil langkah hukum," ujar Sarozinema saat diwawancarai, Senin (21/10/2024).
Belum lagi, kata dia, pidana tambahan yang dikenakan ke terdakwa hanya dipecat dari TNI.
"Artinya sangat ringan sekali putusan ini, dan kemungkinan nanti setelah keluar salinan putusan kami akan analisa, melihat, membaca, meneliti kemungkinan setelah nanti saya koordinasi dengan pihak keluarga nanti ada upaya hukum yang akan kami lakukan, termasuk untuk permohonan restitusi (ganti rugi)," ujarnya.
Sarozinema melanjutkan, selain menganggap putusan terlalu ringan, permohonan restitusi keluarga korban juga tidak masuk dalam putusan.
Adapun nilai restitusi itu lebih kurang Rp550juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp221 juta yang ada buktinya.
Sedangkan, kata dia, masih ada kerugian keluarga yang menyerahkan uang tunai kepada terdakwa. Belum lagi keluarga korban pernah memberikan burung murai batu dua ekor yang diminta terdakwa.
Kata dia, satu ekor burung itu harganya lebih kurang Rp15 juta.
"Terkait dengan permohonan restitusi harusnya ini dikabulkan, karena itu sudah putusan pimpinan LPSK yang sudah dimohonkan oleh keluarga korban. Kami kecewa dan menyesalkannya, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan, artinya kami kecewa," ujar dia.
Penulis: Wahyu Bahar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
dan
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan