Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Awas, Nias Selatan Darurat Wabah Demam Berdarah Dengue dan Malaria, Red Zone 7 Kecamatan

Situasi darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria melanda di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas, Nias Selatan Darurat Wabah Demam Berdarah Dengue dan Malaria, Red Zone 7 Kecamatan
kenary820/shutterstock
Situasi darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria melanda di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dengan temuan kasus di 7 kecamatan sejak Januari 2024. 

Laporan Wartawan Tribhnnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan situasi darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria melanda di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kasus ini ditemukan sejak Januari hingga Juli 2024 dan 7 kecamatan di kabupaten ini jadi red zone alias terdampak.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D. mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan mencatat setidaknya ada tujuh kecamatan yang terdampak.

Tujuh kecamatan itu meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.

Ia mengatakan dalam kurun waktu selama tujuh bulan tersebut, kurang lebih sudah ada 562 orang warga terjangkit.

"Sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah malaria tersebut," kata dia dalam Siaran Pers BNPB pada Kamis (15/8/2024).

Berita Rekomendasi

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024.

Selain itu, kata dia, Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.

Atas keputusan tersebut, lanjut dia, unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut.

Baca juga: Waspadai Musim Pancaroba, Sebabkan Kasus ISPA Hingga Demam Berdarah Dengue

BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.

Dinas Kesehatan, kata dia, juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Sedangkan pemerintah kecamatan bersama muspida, kata dia, juga tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.

Baca juga: Indonesia Negara Endemik Malaria di Asia Tenggara

"Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas