Youtuber Asal Deli Serdang Sumut Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Motifnya Diungkap Kapolres
Youtuber Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
Editor: Erik S
Beruntung pada saat itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Rudi Simamora dari kepungan massa.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.
"Sudah tersangka," kata Jama kepada Tribun-medan, Minggu (20/10/2024).
Katanya, setelah penetapan tersangka tersebut Rudi Simamora pun langsung dijebloskan ke penjara.
"Sudah kita lakukan penahanan juga terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Wanda Hara Pekan Depan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Rudi Simamora kembali bikin ulah, karena diduga melakukan penistaan agama Islam.
Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.
Dalam video tersebut, Rudi Simamora berbincang dengan seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru.
Dalam perbincangannya itu, Rudi menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam goa.
Bahkan Rudi juga menyebutkan, jika nabi Muhammad berpura-pura menikahi Siti Aisyah karena ingin meneliti bagian intimnya.
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara (TikTok)
"Kalau Muhammad kan pura-pura di kawinnya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti bukan Tuhan yang memberitahu. Maka ditambahi saja di depan Doktor Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.
Postingan tersebut pun membuat para warga geram.
Para warga pun beramai-ramai mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Kamis (17/10/2024) malam.