Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Youtuber Asal Deli Serdang Sumut Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Motifnya Diungkap Kapolres

Youtuber Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.

Editor: Erik S
zoom-in Youtuber Asal Deli Serdang Sumut Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Motifnya Diungkap Kapolres
TikTok
Rudi Simamora, tersangka dugaan penista agama 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Seorang Youtuber asal Deli Serang, Sumatra Utara (Sumut) bernama Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penistaan yang dilakukan oleh pelaku.

"H+1 setelah diserahkan kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara maka kita tidak ragu-ragu menetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Ditahan Dua Hari Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen, Begini Kondisi Selebgram Ratu Entok

Gidion menyampaikan, setelah menetapkan status tersangka pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan meminta bantuan para ahli untuk menganalisa perbuatannya.

"Mulai dari kejiwaan, kemudian analisa dari kalimat-kalimat yang disampaikan melalui ahli bahasa, kemudian dari ahli IT, semua kita periksa, lengkap kalau itu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Gidion juga menyampaikan, motif Rudi Simamora melakukan penistaan agama yang menggunggah videonya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

"Kalau ditanya motif pasti nggak nyambung dia, iseng-iseng nggak jelas. Tapi tidak ada motif untuk kemudian ingin membenturkan (masyarakat), mungkin agak konslet lah itu," 

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ada yang melaporkan," katanya.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Masuk Penyidikan, Polisi Akan Periksa Teman-temannya

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas