3 Kali Suami Siri Paksa Mahasiswi Jember Minum Obat Penggugur Kandungan, Korban dan Janinnya Tewas
Kisah cinta berujung maut di Jember, mahasiswi tewas usai dipaksa tiga kali minum obat penggugur kandungan, korban tewas bersama janinnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jember menetapkan satu tersangka kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi JA (24) bersama janin di kamar kos Jalan Sumatra Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, suami siri korban, FI (25) yang menjadi tersangka kasus ini.
Katanya, bukan hanya sekali ini saja FI memaksa istri sirinya untuk menggugurkan kehamilan atau aborsi.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023 korban juga pernah mengkonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil keterangan pelaku terhadap penyidik, tersangka sudah tiga kali memberikan obat penggugur kandungan terhadap korban.
"Pada April 2023, tersangka membelikan obat jenis sitotek dan pada November 2023 tersangka membelikan obat merek Misotab kandungan Misoprostol 0,2 mg. Pada 14 Oktober 2024 juga memberikan obat merek Invitec dengan kandungan Misoprostol 200. Obat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan dari korban," ungkap AKBP Bayu.
Cekoki Istri Siri Pakai Obat Penggugur Kandungan agar Tak Punya Anak
AKBP Bayu juga mengungkapkan, tersangka melakukan hal itu karena tidak ingin istri sirinya itu melahirkan bayi tersebut. Sehingga memaksa korban melakukan aborsi.
"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: Dokter ASN di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Paksa Pacarnya Aborsi
AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.
"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.
AKBP Bayu menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat huruf a, ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Junco Pasal 348 ayat 1, ayat 2 Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hasil Penyelidikan Kasus Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Fakta-fakta Terkuak, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/23/hasil-penyelidikan-kasus-mahasiswi-tewas-bersama-janin-di-jember-fakta-fakta-terkuak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.