Guru Supriyani Didakwa Melakukan Kekerasan Terhadap Muridnya, Korban Dipukul Gagang Sapu
Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya dengan cara memukul menggunakan gagang sapu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya, CD (8).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Supriyani menganiaya CD dengan cara memukul menggunakan gagang sapu pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00.
Diketahui, Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Penyidik Polsek Baito yang Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka Diperiksa Polda Sultra
Supriyain hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
Baca juga: Aksi Solidaritas PGRI, Panjat Pagar di Sidang Perdana Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.
Dakwaan akan diuji
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.