Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M
Berikut profil Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Penulis: Endra Kurniawan
Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.
Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.
Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.
Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.
Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.
Harta kekayaan
Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.
Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:
- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)
- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)
- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)
- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)