Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M

Berikut profil Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. 

Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Erintuah Damanik, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 8 M
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur, yang aniaya pacar hingga tewas. 

Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.

Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.

Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.

Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.

Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.

Harta kekayaan

Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)

- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)

- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)

- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas