Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta
Guru Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa. Guru honorer bergaji Rp300 ribu tersebut diminta uang damai Rp50 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.
Baca juga: Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam
"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.
Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang,
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Potret Rumah Guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Tak Ditinggali Usai Kasus Viral
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)