Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara

mayat itu ditemukan oleh seorang pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya Berastagi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara
Polres Simalungun
Mutia Pratiwi alias Sella yang menjadi korban pembunuhan setelah bebas dari penjara. 

Tiga orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.

Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Polres Siantar yang kala itu dijabat AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.

Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.

“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.

“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.

Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,”ungkap Rudi.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 


Mutia juga disematkan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas