Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng

Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng

Editor: Erik S
zoom-in Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng
Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali

Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas