Fakta Sidang Ketiga Kasus Guru Supriyani, 3 Siswa SD Jadi Saksi, JPU Minta Sidang Digelar Tertutup
Saat sidang ketiga kasus Supriyani, guru honorer di Konsel, Sultra dihadirkan 8 saksi. 3 saksi masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang ketiga kasus penganiayaan siswa SD di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan terdakwa guru Supriyani digelar pada Selasa (29/10/2024).
Agenda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, adalah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim serta pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 8 saksi dihadirkan dalam persidangan termasuk 3 teman korban yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan 3 siswa SD tak dapat dijadikan saksi karena tak memenuhi syarat.
Mereka juga tidak disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnya, kasus penganiayaan janggal sejak awal karena penetapan tersangka berdasarkan kesaksian siswa.
Bahkan keterangan para siswa dalam persidangan tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perbedaan pertama terkait waktu pemukulan yang terjadi di dalam kelas.
Dalam BAP tertulis pemukulan terjadi pukul 10.00 Wita, sedangkan kesaksian siswa pukul 08.30 Wita.
“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri."
"Di depannya ada meja, dan dibelakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Mobil yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Diduga Ditembak OTK, Pakar Ungkap Hasil Analisisnya
Ia menambahkan bekas luka pada kaki korban tidak menunjukkan adanya pemukulan dengan gagang sapu.
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal dibelakang ada penghalang sandaran kursi,” tandasnya.
Kesaksian tentang bagian gagang sapu yang mengenai kaki korban juga berbeda-beda.
“Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan.”
“Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua,” tukasnya.
Aipda WH selaku pelapor terlihat hadir dalam persidangan, namun enggan berkomentar.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan
“Serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," ucap Aipda WH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, mengaku telah menghadirkan 8 saksi dalam agenda pemeriksaan perkara.
Ia meminta Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menggelar sidang secara tertutup lantaran saksi masih di bawah umur.
"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak."
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” katanya.
Sidang kali ini berbeda dari dua sidang sebelumnya karena tak ada aksi unjuk rasa di depan PN Andoolo.
Meski sidang terlihat sepi, petugas kepolisian masih menjaga ketat di kawasan pengadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Suasana PN Andoolo Konawe Selatan Saat Sidang Guru Supriyani, Tak Ada Lagi Unjukrasa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)