IRT Bantu Suami Selundupkan Narkoba ke Lapas Banceuy Bandung Barang Haram Disimpan di Organ Vitalnya
Ibu Rumah Tangga selundupkan barang haram di organ vitalnya, narkoba tersebut bakal diedarkan sang suami di dalam Lapas Banceuy, Bandung.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Beragam cara ditempuh untuk bisa menyelundupan narkoba, termasuk ke dalam Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Baru-baru ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung merilis kasus tak biasa, menyelundupan narkoba dalam organ vital.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sanjaya mengatakan tersangkanya yakni seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial DM yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"DM melakukan aksinya bekerjasama dengan suaminya yang ada di dalam Lapas Banceuy. Alhamdulillah atas informasi yang kami terima dan berkoordinasi dengan pihak lapas, kami bisa amankan DM yang berhasil menyelundupkan psikotropika sebanyak 100 butir.
"DM ini menyimpan barang itu dengan menyelipkan di bagian intimnya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan oleh suami DM di dalam lapas," ujarnya Senin (28/10/2024) sore.
AKBP Agah Sanjaya juga memaparkan bahwa sepanjang Oktober 2024, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka.
Dari jumlah tersebut, AKBP Agah Sanjaya mengatakan terdiri dari 17 kasus narkotika jenis sabu, enam kasus narkotika jenis daun ganja kering, dua kasus narkotika jenis ekstasi, tiga kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan satu kasus psikotropika.
Baca juga: Fasilitas Lapas Salemba Jakpus Canggih Tapi Masih Ada yang Nekat Selundupkan Narkoba di Alat Vital
Kasus-kasus ini dirilis Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (28/10/2024) sore. Sebanyak 29 kasus tadi, ternyata pola tempat pengungkapan berbeda-beda.
AKBP Agah menyebut 12 kasus berhasil diungkap di pinggir jalan atau jalan umum, sedangkan 10 kasus di rumah dan kontrakan, sedangkan sisanya beragam dari indekos, rutan, kantor ekspedisi, hingga kantor travel.
"Wilayah yang tinggi selama Oktober ini ialah Kecamatan Cibeunying Kidul dengan adanya empat kasus, disusul Kecamatan Cibeunying Kaler tiga kasus, Bojongloa Kaler, Batununggal, Regol, Coblong, Cinambo, dan luar Bandung masing-masing dua kasus.
Sedangkan lainnya, seperti Sukajadi, Andir, Bojongloa Kidul, Cidadap, Arcamanik, Antapani, Kiaracondong, Gedebage, Panyileukan, dan Cibiru satu kasus," katanya.
Atas tindakan tersebur, para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dan pasal tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar subsider tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Ini Selundupkan Barang Haram di Bagian Intimnya untuk Diedarkan Suaminya di Lapas Banceuy, https://jabar.tribunnews.com/2024/10/28/wanita-ini-selundupkan-barang-haram-di-bagian-intimnya-untuk-diedarkan-suaminya-di-lapas-banceuy?utm_source=headline-3