Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP di Bogor Terancam 3 Tahun Penjara karena Aniaya Muridnya, Kepala Sekolah Beri Penjelasan

Diduga, pihak sekolah sempat berbohong kepada orang tua korban terkait apa yang sebenarnya menimpa anak tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Guru SMP di Bogor Terancam 3 Tahun Penjara karena Aniaya Muridnya, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
net
Ilustrasi Siswa SMP 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMP di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menganiaya muridnya sendiri.

Korban yang masih berusia 14 tahun ini pun mengalami luka di bagian wajahnya.

Diduga, pihak sekolah sempat berbohong kepada orang tua korban terkait apa yang sebenarnya menimpa anak tersebut.

Karena merasa tidak terima, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Untuk terkait penganiayaan siswa sekolah, kami sudah menerima laporannya," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Berdasarkan keterangan sementara, kejadian ini menimpa korban saat terlapor sedang mengingatkan korban.

Berita Rekomendasi

Saat memberi peringatan, terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada salah satu tenaga pengajar yang memberitahu atau mengingatkan muridnya pada saat jam pelajaran,"

"Dari keterangan korban, dia dijewer dan dipukul,"

"Secara fisik, luka terlihat di wajah sebelah kiri. Visum sudah dilakukan, dan (pemukulan) dilakukan dengan tangan kosong," sambung Aji.

Baca juga: Viral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai

Pada hari kejadian, korban diantar pulang oleh pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terluka karena jatuh di kamar mandi.

"Kami akan mendalami lagi, karena informasi yang kami punya masih minim. Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.

Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.

"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Keterangan Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala SMP tempat kejadian, Dede Wahyu, mengakui bahwa salah satu gurunya memang berlebihan dalam menertibkan siswa.

Ia menuturkan bahwa insiden ini merupakan kejadian pertama kali di sekolahnya.

"Insiden ini adalah yang pertama kali terjadi selama saya menjadi kepala sekolah. Saya sudah sekitar 15 tahun menjabat," kata Dede Wahyu kepada TribunnewsBogor.com.

Ia menuturkan bahwa saat kejadian, dirinya sedang tidak berada di lokasi.

"Tadinya saya tidak berpikir itu sebuah insiden, karena waktu itu saya sedang tidak berada di lokasi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.

Korban pun sempat dibawa ke dokter, dan beberapa guru kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.

"Saya saat itu belum tahu kronologinya, jadi saat itu kondisinya cukup kacau. Saya mengutamakan keselamatan anaknya dulu, dibawa ke dokter, lalu diantarkan ke rumahnya," katanya.

Keesokan harinya, Dede mulai mencari informasi dari siswa-siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Besoknya, pada hari Selasa, saya mulai mencari informasi dari anak-anak yang menyaksikan kejadian itu,"

Baca juga: Pengakuan Supriyani Guru SD di Sultra Serahkan Uang Rp2 Juta Agar Tidak Ditahan Kasus Aniaya Murid

"Ya, memang diakui saat itu ada tindakan berlebihan yang menyebabkan luka lebam di bagian wajah," sambung Dede.

Sementara itu, guru yang diduga melakukan penganiayaan kini sudah dirumahkan.

"Sampai hari ini belum masuk lagi, karena saya istirahatkan di rumah sampai masalah ini selesai," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pasca Bikin Bonyok Siswa SMP Kota Bogor, Oknum Guru Tempramen Dirumahkan, Kepsek Bantah Berbohon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas