Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya

Guru Supriyani membantah kesaksian, Nur Fitriani, istri Aipda WH dalam sidang kasus dugaan penganiayaan murid SD di Baito, Konawe Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru honorer Supriyani menjalani sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan murid SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024) pagi. Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara, https://sultra.tribunnews.com/2024/10/29/hakim-pn-andoolo-tolak-eksepsi-supriyani-perintahkan-penuntut-umum-lanjutkan-pemeriksaan-perkara. Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani 

Saat itu polisi menjelaskan bila Supriyani telah dilaporkan menganiaya D, memukul pakai sapu ijuk.

Mendengar penjelasan polisi, Supriyani pun kaget, karena dirinya tak melakukan perbuatan penganiayaan.

"Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B," ucap Supriyani di kediamannya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan keterangan peristiwa terjadi Rabu, 24 April 2024.

Pada hari Rabu itu Supriyani mengaku mulai pagi sampai anak-anak pulang dirinya berada di dalam kelas.

Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya bernama Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah. 

Sekitar pukul 09.00 WITA, Bu Guru Lilis memang sempat izin ke kantor.

Berita Rekomendasi

Antara ruangan tempat Bu Lilis mengajar atau kelas 1A dengan kantor tidak jauh.

Bila diperkirakan hanya sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.

"Itu nggak ada kejadian apa-apa waktu itu," ucapnya.

Kemudian orangtua D pun mengancam akan membawanya ke jalur hukum.

Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/ Samsul)

 

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas