Wakil Ketua DPRD Sekaligus Ketua DPC PDIP Tersangka Suap, Terima BMW & Pajero setelah Beri 26 Proyek
Wakil Ketua DPRD Bekasi sekalgius Ketua DPC PDIP ditetapkan menjadi tersangka suap karena menerima imbalan dua mobil mewah dari pengusaha.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDIP Bekasi, Soleman, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Dikutip dari Tribun Bekasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menuturkan Soleman memperoleh imbalan dari pengusaha berinisial RS karena telah memberikan 26 proyek.
Ronald menuturkan tiap proyek memiliki nilai antara Rp200-300 juta. Dia mengatakan RS sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, imbalan yang diterima Soleman adalah dua mobil bermerek BMW dan Mitsubishi Pajero.
"Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya pada Rabu (30/10/2024).
Tentang kasus ini, Ronald menuturkan konstruksinya berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 lalu.
Laporan ini lantas ditindaklanjuti lewat pengumpulan data dan keterangan dari saksi hingga penyidikan.
Namun, penanganan kasus ini sempat tertunda akibat adanya Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Lalu, penyelidikan pun kembali berlanjut setelah Pemilu 2024 selesai.
Baca juga: Maqdir Ismail: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Praktik Suap
Kini Soleman pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal tersebut lantaran dia disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga Pasal 12 b atau keempat Pasal 5 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menuturkan Soleman saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Cikarang.
"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," ujarnya.