Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Muda Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi Guru Supriyani Punya Harta Rp2 M, Siapa Sosoknya?

Siapa sosok Hakim muda, Stevie Rosano, yang menolak eksepsi guru honorer Supriyani?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hakim Muda Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi Guru Supriyani Punya Harta Rp2 M, Siapa Sosoknya?
TribunnewsSultra.com/PN Pasir Pengaraian
Eksepsi guru honorer Supriyani (kiri) ditolak Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano (kanan), dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024). Siapa sosok Stevie Rosano? 

Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum hanya dalam waktu empat tahun, tepatnya 2017.

Tak lama setelah lulus, Stevie berhasil lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di tahun yang sama, ia berhasil lolos menjadi PNS dan berstatus golongan III/a.

Lima tahun berselang, pada 2022, ia naik pangkat menjadi golongan III/b.

Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie pernah menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari Kalbar, ia dipindah ke Riau, tepatnya di PN Pasir Pengaraian sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Kini, ia menjabat sebagai hakim di PN Andoolo.

Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada sidang lanjutan guru Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung soal adanya dugaan rekayasa terkait kasus kliennya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita."

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali," jelas Andri, Rabu, di PN Andoolo.

"Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita."

"Itu kami sudah konfirmasi semua bahwa untuk yang pukul 8.30 Wita, Ibu Lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa," jelas Andri, Rabu.

Andri juga menjelaskan, ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas