Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Andi Gunawan Diperiksa Kejati Sultra Buntut Kasus Guru Supriyani
Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan menjalani pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara buntut kasus guru Supriyani.
Editor: Adi Suhendi
"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.
Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
Mencuat Isu Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta
Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.
Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari jaksa Rp 15 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan.
Menurut Andre, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani sempat diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," kata Andre dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).
Mengenai isu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat mempertanyakan soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut kepada Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman yang bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya.
Jaksa pun sempat memperjelas pernyataannya dan menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan Kades.