Membongkar Uang Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Dalam kasus Guru Supriyani ini, banyak kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusannya dilancarkan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya.
JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Rokiman pun menjawab bahwa permintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman.
Lalu soal uang Rp50 juta yang disebut diminta pihak korban sebagai uang damai.
Kabar uang senilai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Rokiman.
Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Baca juga: Sidang Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Tak Tahu Soal Isu Duit Penangguhan Penahanan Rp 15 Juta
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.