Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kades Rokiman, Kini Supriyani yang Diperiksa Propam soal Uang Damai Rp50 Juta

Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Setelah Kades Rokiman, Kini Supriyani yang Diperiksa Propam soal Uang Damai Rp50 Juta
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai dalam kasus guru Supriyani.

Kini, ganti Guru Surpiyani yang bakal diperiksa Propam Polda Sultra.

Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.

Mengutip TribunnewsSultra.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokjoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Direncanakan, Supriyani dimintai keterangan hari ini, Selasa (5/11/2024) siang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.

"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Supriyani bakal dimintai keterangan soal isu uang damai Rp50 juta dalam kasus yang menimpanya.

"Iya soal itu," lanjutnya lagi.

Diketahui, sebelumnya Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi terkait penanganan kasus Supriyani.

Enam anggota kepolisian tersebut meliputi tiga anggota dari Polres Konsel dan tiga anggota dari Polsek Baito.

"Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel, sementara masih pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (29/10/2024) lalu.

Baca juga: JPU Protes Susno Duadji Jadi Saksi Ahli di Sidang Supriyani: Kami Keberatan

Pemeriksaan anggota polisi tersebut guna mendalami, apakah penanganan kasus Supriyani sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.

Selain itu, Kades Rokiman juga diperiksa pihak Propam terkait uang damai Rp50 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas