Setelah Kades Rokiman, Kini Supriyani yang Diperiksa Propam soal Uang Damai Rp50 Juta
Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)
Berita Rekomendasi