Buntut Panjang Kasus Guru Supriyani, 4 Jaksa Diperiksa Terkait SOP Penanganan Kasus
Sejumlah jaksa diperiksa. Wakil Kepala Kejati Sultra sebut pemeriksaan untuk melihat apakah para jaksa tersebut sudah sesuai SOP atau belum
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, memasuki babak baru.
Jaksa yang menangani kasus Supriyani kini diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah jaksa yang menangani kasus Supriyani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
"Makanya kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).
Dari internal Kejaksaan sendiri ada tiga atau empat jaksa yang diperiksa.
"Kalau dari internal itu hampir semua yah, tiga atau empat orang," ujarnya.
Selain pemeriksaan internal, Kejati Sultra juga melakukan pemeriksaan dari pihak luar.
"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," katanya.
Wali Kelas Korban Diperiksa
Diwartakan sebelumnya, Supriyani, suaminya, dan Pak Kades dipanggil Propam Polda Sultra.
Wali Kelas 1A SDN Baito bernama Lilis juga turut dimintai keterangan oleh Propam Polda Sultra.
Baca juga: Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai
Diketahui, Lilis merupakan wali kelas korban yang berinisial D.
Lilis mengaku sempat dimintai keterangan mengenai keberadaan dirinya pada 24 April 2024 atau saat hari kejadian pemukulan yang dituduhkan ke Supriyani.
"Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu," katanya saat diwawancarai setelah diperiksa di Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024).
Kepada TribunnewsSultra.com, ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan.
Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.
"Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B," katanya.
Dua hari setelah kejadian, lanjut Lilis, ia baru menerima informasi adanya pemukulan.
Saat itu, ia ditelepon oleh orang tua D.
"Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik"
"Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya ,kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah."
"Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo," jelasnya.
Lilis menambahkan, saat kasus bergulir di Polsek Baito, ia sudah dimintai keterangan penyidik sebanyak tiga kali.
Baca juga: Video Dapat Somasi, Supriyani Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Konsel usai Cabut Kesepakatan Damai
"Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan," tutur Lilis.
Supriyani Dicecar Puluhan Pertanyaan
Sementara itu, Supriyani mengaku dicecar puluhan pertanyaan.
Supriyani diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya terkait permintaan uang senilai Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani, Rabu, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Soal uang Rp2 juta, Supriyani menuturkan, uang tersebut diminta oleh Kapolsek Baito.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito,"
"Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Supriyani juga menuturkan, untuk uang Rp50 juta yang beredar, uang tersebut diminta langsung oleh penyidik Polsek Baito.
Apabila tak diberikan, lanjut Supriyani, maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."
"Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wakajati Sulawesi Tenggara Sebut 4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Sugi Hartono/Samsul)