Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Sultra Sayangkan Pemda Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani: Gajinya Hanya Rp300 Ribu

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, seharusnya surat somasi tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.

Editor: Erik S
zoom-in PGRI Sultra Sayangkan Pemda Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani: Gajinya Hanya Rp300 Ribu
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat somasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan ke kliennya salah alamat. Hal tersebut disampaikan Andri saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan keputusan Pemda Konawe Selatan yang memberikan somasi ke Supriyani.

Somasi tersebut diberikan karena Supriyani mencabut pernyataan damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, seharusnya surat somasi tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.

Baca juga: Alasan 4 Jaksa Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra, Penanganan Kasus Guru Supriyani Disorot

Apalagi kondisi Supriyani sebagai guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan seharusnya tidak layak disomasi pemda.

"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/11/2024).

Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi.

Terlebih kondisi yang saat ini dihadapi Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Berita Rekomendasi

Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.

Selain itu pemda juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.

"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.

"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut.

Cabut Kesepakatan Damai

Diberitakan sebelumnya, guru Supriyani resmi mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, pasangan Aipda WH, dan istri NF.

Surat perdamaian tersebut dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo, Selasa (06/11/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas