Guru Supriyani Hadapi Sidang Tuntutan Senin Besok, Pengacara Berharap Jaksa Menuntut Bebas
Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Editor: Adi Suhendi
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.
Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," ujarnya.
Diketahui kasus guru Supriyani bermula pada 24 April 2024 ketika Aipda WH melaporkan Supriyani atas dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Aipda WH menuduh Supriyani telah memukul paha anaknya menggunakan sapu ijuk, yang menurutnya menyebabkan luka pada sang anak.
Lalu Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Namun pada 16 Oktober 2024, ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari hingga akhirnya ia pun dibebaskan.
Meskipun begitu, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Sidang perdana guru Supriyani digelar, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.