3 Pejabat yang Dicopot usai Tangani Kasus Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel hingga 2 Oknum Polisi
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan dalam kasus guru Supriyani. Diduga ada permintaan uang damai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
JPU menyatakan pemukulan yang dilakukan Supriyani untuk mendidik siswa sehingga tidak termasuk tindak pidana.
JPU juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.
Namun, Supriyani membantah melakukan pemukulan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kasus guru Supriyani mendapat sorotan lantaran orang tua korban merupakan anggota polisi berinisial Aipda WH.
Selain itu, penyelidikan kasus ini dianggap tak sesuai prosedur sehingga sejumlah pejabat dicopot.
Berikut 3 pejabat yang dicopot buntut kasus Supriyani:
1. Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.
Pencopotan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara kasus Supriyani.
Andi Gunawan diperiksa usai muncul isu oknum jaksa berupaya meminta uang damai ke Supriyani.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, menyatakan Bustanil ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel.
"Ditarik ke Kejati (Andi Gunawan). Lagi pemeriksaan penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)."
"Untuk mempermudah. Itu daripada bolak-balik. Jadi dia ditarik dulu," tukasnya.
2. Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan kasus guru Supriyani.
Guru honorer tersebut dilaporkan atas kasus pemukulan siswa SD pada Minggu, 28 April 2024 lalu.
Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris diduga meminta uang damai Rp2 juta ke Supriyani agar kasusnya diselesaikan secara damai.
Iptu Muhammad Idris telah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan di Polres Konawe Selatan.
Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, belum dapat mengungkap penyebab pencopotan Iptu Muhammad Idris.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik terkait permintaan uang damai.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)" tandasnya.
3. Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin
Aipda Amiruddin juga dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito dan ditarik ke Polres Konawe Selatan.
Rokiman, Kades Wonua Raya sempat diperiksa Propam Polda Sultra dan menyatakan Aipda Amiruddin meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.
Baca juga: Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh
Belum ada keterangan dari Polres Konsel pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin berkaitan dengan upaya pemerasan atau tidak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengungkap penyebab pencopotan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," jelasnya.
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik personel Polsek Baito masih didalami.
"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)