Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Sulsel Jadi Tersangka, Siapa Saja?

Tiga pemilik bisnis kecantikan (skincare) di Makassar, Sulawesi Selatan jadi tersangka karena produknya mengandung bahan merkuri.

Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Sulsel Jadi Tersangka, Siapa Saja?
Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. 

Selain itu, Mira Hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.

Ditreskrimsus Polda Sulsel, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam penindakan skincare berbahaya.

"Pak Kapolda sudah menekankan semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," ujar Didik.

Selain itu, lanjut Didik, Kapolda Sulsel juga berjanji akan menindak siapapun oknum yang terlibat.

Berita Rekomendasi

"Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," jelasnya.

 

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru! Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Tersangka

 


Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas